Satreskrim polres Sukabumi kembali laksanakan press release kasus pengungkapan Penganiyayaan anak di bawah umur yang Semper Viral di media sosial Facebook
Kasus pengungkapan penganiyayaan Anak yang di lakukan oleh ayah kandung sendiri, hal tersebut di ungkap kan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam press release di depan Mako polres sukabumi
Pada Kamis, (16/11/2023)
Kapolre Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan,”Berawal pada tanggal 13 sempet viral vidio sekilas seorang anak perempuan yang kemudian di banting dan juga di pukuli, bergerak dari vidio yang viral tersebut unit PPA satreskrim polres Sukabumi segera berkoordinasi dengan IT atau tipiter daripada satreskrim polres Sukabumi untuk menelusuri akun tersebut, kemudian dapat di ketahui bahwa lokasi akun nya itu ada di luar negri”
“Dari koordinasi ke luar negri kemudian di dalami bahwa yang bersangkutan punya anak di Sukabumi, setelah mengetahui bahwa anak nya di Sukabumi di mintai alamat kemudian ber koordinasi ke Kapolsek Surade, kebetulan itu di wilayah Polsek Surade ,dan kemudian unit PPA polres Sukabumi berangkat ke TKP dengan di dahului oleh Polsek Surade untuk segera menindak lanjuti mengecek TKP nya dan segera mengamankan pelaku yang diduga berada di dalam vidio tersebut ” pungkas kapolres
“Proses penyidikan di dapat kan fakta bahwa pelaku penganiayaan anak perempuan berusia 6 tahun yang viral di vidio tersebut adalah ayah kandung nya sendiri berinisial W warga kecamatan Surade kabupaten Sukabumi” ucap nya
“Adapun motif pelaku adalah karena merasa cemburu, yang sedang bertengkar dengan istri nya yaitu ibu kandung dari ABH tersebut, tersangka W mencurigai bahwa istri nya ada hubungan lain dengan warga atau masyarakat sehingga pelaku merasa kesal, sehingga melakukan tindakan tersebut dan mengirimkan vidio rekaman ke istri nya yang ada di luar negri, setelah mendapatkan vidio tersebut istri nya yang merupakan ibu kandung dari korban ABH meng upload di Facebook sehingga sempet viral dan di telusuri oleh unit PPA polres Sukabumi” sambung kapolres
“Saat ini tersangka atas nama W di amankan dan di tahan di unit PPA satreskrim polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut di terapkan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 4 huruf A atau Jo pasal 5 huruf B UU Nomer 35 tahun 2012 tentang perubahan UU 2002 tentang perlindungan anak, Ancaman hukuman pelaku yaitu paling lama sebanyak 6 tahun penjara” tegas Kapolres
“Barang bukti yang berhasil di amankan vidio dengan adanya skreenshoot kemudian hanpond yang di gunakan pelaku untuk merekam dan mengirimkan ke istri nya kemudian sebilah golok yang di mana dalam vidio tersebut di tampilkan di vidio di letakan di samping ABH untuk meng intimidasi ,kemudian kartu keluarga untuk menguatkan bahwa anak kandung dari tersangka” pungkasnya
Ateu Ellah