Pembangunan Tower BTS Milik PT. Tower Bersama di Soal Warga Pendidikan SMA N 1 Parungkuda
sharegapps.com. Sukabumi
Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama yang berdekatan dengan sekolah SMAN 1 Parungkuda, RT 02/04 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan penolakan atau aksi protes orang tua siswa, komite sekolah dan siswa siswi serta guru SMA Negeri 1 Parungkuda terkait pembangunan Tower milik salah satu perusahaan seluler yang dibangun persis dibelakang Sekolah.
Pembahasannya tersebut sebelumnya dilakukan oleh orang tua murid tentang pembangunan tower BTS yang dibangun didekat sekolah. Pihak sekolah akan dan telah menolak atas pembangunan tersebut karena dikhawatirkan radiasi yang ditimbulkan akan berdampak negatif kepada putera puteri kita.
“Selain dari dampak negatif terkait radiasi yang dipancarkan dalam waktu lama, kami pun takut kepada aset elektronik sekolah pas saat siswa sedang belajar juga kepada lingkungan sekitar tower tersebut,” ungkap Erni Wijaya salah seorang komite SMAN 1 Parungkuda.
Erni menambahkan, kita sepakat baik itu pihak sekolah maupun wali murid untuk menolak pengaktifan tower tersebut. Meskipun telah berdiri dan dibangun tentunya aspek lain harus lebih di pertimbangkan terlebih dekat dengan sekolah.
“Sebelum pembangunan itu sudah di rembukan dengan pihak – pihak terkait namun yang tidak menyetujui tidak dihiraukan,” ketusnya.
Lanjut ia, kami meminta pihak provider untuk bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut yang berkaitan tentang perlindungan. “Entah itu perlindungan anak, kesehatan anak, dan perlindungan aset elektronik sekolah sebagai ganti dari kompensasinya (tidak berbentuk uang),” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Zeffry Subianto salah seorang wali murid dirinya menilai bahwa pihak perusahaan terlalu memaksakan pembangunan tersebut dan kalaupun izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Sukabumi dikeluarkan sepertinya tanpa ada pengecekan dari tim teknis.
“Harusnya Pemerintah Sukabumi harus lebih memperhatikan masa depan anak bangsa terlebih pembangunan tersebut tepat di belakang sekolah bagaimana dampak nantinya, atau memang tidak ada tim teknis yang cek ke lapangan,” tegas Zeffry, Kamis (3/10/2024).
Tak hanya itu lanjut ia, pembangunan BTS tersebut pindahan dari RW 3/3 Bojongkokosan, disana dia tidak bisa perpanjang ijin karena di tolak warga setempat.
“Kami meminta pemerintah Sukabumi agar bertanggung jawab atas kebijakan terkait PBG dan SLF nya tower BTS tersebut,” pungkasnya.
(yugo)