Pelepasan Benih Ikan Wader sebanyak 3 Ribu Ekor pada acara Mancing Bersama Dalam Rangka Hari Bakti PU ke 78 

0

SUKABUMI, minggu 26 november 2023 bertempat di situ Cisuba desa Taman sari cikidang dilaksanakanlah kegiatan pelepasliaran benih ikan wader sebanyak 3 ribu ekor di Situ Cisuba dalam rangkaian Hari Bakti PU ke 78 Tahun 2023 bersama dengan Bupati, instansi terkait, perangkat desa, komunitas pemancing dan warga sekitar sebagai upaya pelestarian ikan asli/lokal di perairan darat dengan di hadiri oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi , Subkoordinator Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Tangkap Hasil

Kegiatan pelepasliaran ikan ini sebagai rangkaian acara Bakti PU pada lokasi ketiga ,yang sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih ikan wader sebanyak 3 ribu ekor di Situ Habibie Desa Cipendeuy Kecamatan Surade dan ikan nilem sebanyak 3 ribu ekor di situ Cijeruk Sukaraja. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pelestarian ikan asli di perairan darat.

Ikan wader merupakan jenis ikan asli/lokal yang ada di perairan kabupaten Sukabumi. Ikan ini hidup liar di perairan darat terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan wader memiliki kandungan gizi yang cukup tinggi. Sama seperti ikan lainnya, ikan wader memiliki kandungan protein dan kalori yang tinggi. Kandungan ini bisa meningkatkan kekebalan dan pertumbuhan otot pada tubuh. Tak hanya itu, ikan pun memiliki kandungan asam lemak omega 3 dan zat besi. Sehingga ikan wader dapat di kategorikan sebagai ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran ikan merupakan salah satu amanat dari PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur mengenai pengelolaan perairan darat melalui identifikasi keanekaragaman sumber daya ikan terancam punah dan ikan asli guna pemanfaatan yang optimal bagi masyarakat dengan mempertahankan keaslian sumber daya ikan dan lingkungan pendukungnya, berikut dengan pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan sumber daya ikan, rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan serta lingkungannya. Sehingga pelepasliaran ini dianggap perlu sebagai upaya penambahan stok ikan di alam. Dimana tata cara mengenai restocking ikan ini juga di atur lebih jelas pada pasal 35 mengenai kriteria dan ketentuan lokasi pelapasliaran. Diharapkan para kelompok masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut lokasi yang akan di usulkan sehingga ikan yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Dalam hal ini Dinas perikanan memberikan akses seluas- luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperluas wawasan dan ilmu terkait budidaya perikanan khususnya usaha produksi benih ikan di Balai Benih Ikan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan diantaranya: BBI Cimaja, BBI Tonjong dan BBI Caringin.

Lebih lanjut Kadis perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti bersih sungai, Penanaman pohon di Sempadan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun terutama di musim kemarau saat ini, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Harapan dengan di adakan nya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh warga masyarakat, kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan.

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *