MIRIS,,,!!! KEBIJAKAN CAMAT DI PURWAKARTA, BUAT RICUH PEGAWAI KELURAHAN DAN PERSULIT ADMINISTRASI WARGA

0

Sharegapps.com

Rabu (09/11/2022), Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak, Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.

Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik, Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK.

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota, Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa barat, yang sempat terjadi kericuhan antar pegawai Kelurahan dan rugikan warga atas terhambatnya proses pembuatan Akta kelahiran gara – gara Kebijakan seorang Camat yang beralasan genjot pembayaran pajak diwilayahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh semua pegawai Kelurahan Ciseureuh yang mengeluh atas Kebijakan Camat, yang memerintahkan kepada Desa dan Kelurahan dibawah pimpinan Kecamatan Purwakarta, tentang semua pelaksanaan administrasi yang tidak boleh ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa apabila tidak dilampirkan lembaran pelunasan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

Sungguh miris, Kebijakan yang di berikan oleh seorang Camat tidaklah bijaksana, terbukti dengan terjadinya kekisruhan di Kelurahan Ciseureuh, perseteruan terjadi karena adanya warga yang hendak membuat Akta Kelahiran namun ditolak karena belum melampirkan lembaran pelunasan PBB.

Ketika awak media mewawancarai beberapa pegawai tersebut, dengan tegas serta jawaban yang sama, yang mengatakan hanya menjalankan perintah saja.

” Yang saya lakukan hanya menjalankan perintah saja pak, dan perintah tersebut dari pihak Kecamatan, betul pak kami disuruh Pak Camat. ” Tegas seorang staf Pemerintahan Ciseureuh

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Kelurahan tidak sedang berada di kantornya, sehingga awak media hanya dapat mengkonfirmasi para Pegawai Kelurahanya saja.

Awak media mencoba mendatangi kantor Kecamatan Purwakarta guna meminta keterangan dari Camat terkait kebijakan yang diberikannya, namun saat itu sedang tidak berada di kantor dimana ia bertugas.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, Camat Purwakarta masih belum dapat ditemui guna klarifikasi kebijakanya yang telah persulit warga.

(Elga Setiawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *