LBH MAHARDIKA SATYA MUDA bekerjasama dengan LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA, MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM Perihal bantuan hukum secara cuma cuma.

0

Sukabumi //sangat atusias nya waga binaan lapas kelas II B warung kiara sewaktu menyimak materi penyuluhan bantuan hukum. Yang di selenggarakan oleh LBH bekerja sama dengan Kepala lapas Kelas II B Warung kiara.

LBH mahardika satya muda adalah LBH yang sudah ter akreditasi oleh KEMENKUMHAH Menyandang peringkat C. LBH mahardika satya muda pun beranggotakan 20 orang . Diantaranya 5 Advocat aktif dan 15 orang paralegal. Sabtu 14 oktober 2023.

Dalam paparan nya YUSEP MUHARAM, SH Ketua LBH melalui anggotanya Windy Rahadian, SH mengatakan.Kegiatan ini adalah implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang di diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

a.Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
b.Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Masih kata windy” Penerima Bantuan Hukum berhak :
Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta
Penerima Bantuan Hukum wajib :
Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Lanjut windy.”Kita tidak akan membeda bedakan antara si kaya dan si miskin semua mempunyai hak yang sama. Kan para pengacara sudah di sumpah. Siapapun itu ya kita siap untuk mendampingi.

LBH MAHARDIKA SATYA MUDA kita ada 5 pengacara terbaik dari semua disiplin ilmu hukum dan tergabung dalam PERADI.”
tujuan kita adalah menjadi pelindung hak asasi manusia, dan kita tetap dapat berfaedah bagi orang banyak.
Adapun pemberi materi tadi oleh ketua LBH YUSEP MUHARAM ,SH sama UDENG SUKARDI ,SH imbuh nya.”

Kepala lapas kelad IIB Warung kiara Irfan melalui anggotanya Aditia pasha dan rangga. Membenarka kegiatan tersebut dilak sanakan di sini bahkan kurang lebih 30 warga binana yang mengikuti kegiatan tersebut pungkas nya.

Dani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *