KPU Kabupaten Sukabumi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Kontes Pilkada 2024
sharegapps.com. Sukabumi
KPU Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024, yang pendaftaran tersebut diselenggarakan dikantor KPU Kabupaten Sukabumi jln. Siliwangi no 92 Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, (27/08/2024).
“Pendaftaran Bacalon Bupati Sukabumi di mulai tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024 pada Hari pertama pembukaan Pendaftaran Bakal Calon calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi sampai saat ini belum ada calon Bupati dan wakil Bupati yang belum mendaftar kan ucap ketua KPU Kabupaten Sukabumi,” Kasmin Belle.
Dalam konferensi Pers Di kantor KPU Kabupaten Sukabumi ketua KPU Kasmin Belle mengatakan “bahwa untuk penetapan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal di buka dari jam 08:00 s/d jam 16:00 sampai saat ini belum ada yang mendaftar tetapi kami juga membuka layanan Terkait pelayanan KPU 24 jam”, pungkasnya.
Ketua KPU menjelaskan kita juga mengatur jadwal bacalon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi agar tidak terjadi bentrok untuk pendaftaran di KPU, dalam keterangannya sudah jelas pendaftaran di batasi dari tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 agustus 2024 dan waktunya tanggal 29 Agustus sampai tengah malam.
Kasmin Belle “berharap bahwa proses pendaftaran berjalan dengan lancar, dan menghimbau untuk tim kemenangan dari pasangan dan kandidat masing-masing partai di batasi agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan”, pungkasnya.
Ketua KPU kasim belle menghimbau kepada semua yang mendaftar agar menjaga kondusifitas, dari proses pendaftaran, serta tidak memancing keributan dan untuk kendaraan diharapkan tidak memakai kenalpot broong atau kenal pot yang berisik,” ucapnya.
(Aconk kupluk)