Harus DiTindak Tegas Menurut Staf Pelayanan informasi kantor ATR/BPN Tentang Dugaan Pembayaran PTSL Di desa Cijantung Yang Menyalahi Aturan.
Purwakarta
Hebohnya pemberitaan mengenai dugaan adanya pembayaran Program Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang tidak sesuai dengan SKB tiga menteri di desa Cijantung kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta mendapat tanggapan dari pelayanan kantor ATR/BPR Cabang Purwakarta yang berada di jl. Raya Cibungur kecamatan Bungursari, kabupaten Purwakarta.
Menurut staf pelayanan informasi kantor ATR/BPN bernama Via bahwa adanya pembayaran PTSL Di salah satu desa yang melebihi SKB tiga menteri itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Sebelum dilaksanakan PTSL kita lakukan sosialisasi bersama pihak kepolisian serta kejaksaan dalam penyampaiannya ke pihak desa,ketika ada yang menyalahi aturan maka dari pihak kantor ATR/BPN akan menindak tegas.
Mengenai tindakan tegas yang akan di lakukan oleh kantor cabang ATR/BPR staf bernama Via belum bisa menjelaskan karena harus koordinasi dulu dengan beberapa staf kantor lainnya/atasannya berserta satgas PTSL.
Kami pun dari awak media meminta untuk dijadwalkan bertemu dengan kepala kantor ATR/BPN cabang Purwakarta atau staf humasnya yang nanti nya dapat menjelaskan mengenai tindakan apa yang akan di lakukan oleh ATR/BPN kepada Desa Cijantung yang diduga warga nya membayar Rp.250.000/ bidang.
apabila terbukti adanya hal tersebut langkah apa yang akan di tempuh oleh kantor cabang ATR/BPN bersama APH …?
(Elga Setiawan)