DPMD ; Pendampingan Hukum Desa Ditunda Dulu Dan Adapun Yang Sudah Merealisasikan Itu Jelas Salah!
DPMD Atas Arahan Kejaksaan, Pendampingan Hukum Des
Sukabumi. Menyoroti Pro – kontra Terkait Program Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh Ratusan Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi kepada salah satu penyedia Jasa Konsultan Hukum.
FPII Sukabumi Raya Melakukan Pertemuan Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan DPMD tentang Program pendampingan Hukum bagi aparatur desa dan masyarakat miskin menyangkut hal tersebut, dimana disampaikan Sekertaris FPII Sukabumi Raya Aconk usai pertemuan di Kantor Sekretariat FPII Sukabumi Raya Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kamis ( 8/6/23).
Sekertaris FPII Sukabumi Raya, Aconk menjelaskan pertemuan DPMD dengan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam FPII tersebut dalam rangka mempertanyakan sistem atau teknis kerja dan bentuk laporan SPJ pendampingan Bantuan hukum yang di biayai dana desa tersebut.
” Kami tidak melarang desa mempunyai pendampingan hukum. Udah jelas itu salah satu Program pemerintah, Tapi sistemmatisnya harus jelas. Karena anggaran tersebut bukan anggaran pribadi kepala desa tapi menggunakan anggaran negara. Oleh sebab itu untuk kontrak kerjasama pun harusnya berdasarkan antar lembaga bukan individu. ” jadi harusnya APDESI mengarahkan pemdes pemdes tersebut dengan lembaga yang resmi , yang mempunyai legalitas sesuai . Ini kan anggaran negara. Bentuk kerjasama pun harus perlembaga. ‘” Kata Aconk.
Lebih lanjut, Aconk mengatakan dari hasil pantauan para jurnalis yang tergabung dalam FPII ada puluhan Pemdes di tahap pertama pencairan DD 2023 ini ada puluhan pemdes yang sudah setoran dengan anggaran yang berfareatif ke rekening salah satu penyedia Jasa Hukum dengan iming iming ada promosi cesbeck.
” Intinya hari ini kami mempertanyakan kepada DPMD. Sebagai bapaknya Pemdes. Sistem dan bentuk spj, pendampingan hukum seperti apa? Terus kepada pemdes yang sudah menyetorkan, apabila pemdes tersebut tidak berurusan dengan hukum uangnya akan di kemanakan dan bentuk pertanggungjawaban seperti apa?.
Kami hanya mempertanyakan hal tersebut.jangan sampai menjadi bacakan dan rancu di lapangan karena masih ada pro dan kontranya ” Bebernya.
Sementara itu, Sekertaris DPMD Kabupaten Sukabumi Nuryamin dampingi kepala bidang Sarif membenarkan Bahwa terkait anggaran pendampingan hukum sudah ada sesuai parameter dan sudah ada kode rekeningnya. Untuk anggaran itu pun kewenangan Pemdes masing masing berdasarkan hasil musdes antara Pemdes dengan BPD dan LKD masyarakat.
” Kami juga berharap kepada seluruh Pemdes yang sudah menganggarkannya agar sementara waktu untuk tidak mencairkan dulu program tersebut berdasarkan arahan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.” Kita tunggu instruksi atau pun arahan dari Kabag hukum karena ini menggunakan anggaran negara jangan sampai di kemudian hari jadi permasalahan besar.” Terangnya.
Sekdis juga mengaku bahwa pihaknya tidak tahu kalau sudah ada yang merealisasikan anggaran tersebut.
” Kami juga sudah sampaikan kepada para kepala desa yang berkoordinasi dengan DPMD untuk sementara waktu jangan dulu direalisasikan program tersebut, Kami berharap bersabar kepada para kades kita tunggu arahan dulu jangan sampai jadi bumerang. Adapun pemdes yang sudah merealisasikan itu jelas salah dan kita akan kroscek desa desa yang mana saja yang sudah merealisasikannya dan sjp seperti apa.” Tuturnya
Nuryamin mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan jurnalis sebagai mitra pemerintah yang telah memberikan masukan input terhadap DPMD terkait pendampingan hukum yang menunai pro-kontra tersebut.
‘ Kita belum cek data dari 381 desa tersebut, berapa desa yang sudah direalisasikan program tersebut.” Jelasnya.
Nuryamin menambahkan Terkait teknis prosedur pendamping hukum seperti apa maka dari itu kami akan berkoordinasi dengan Kabag Hukum untuk meminta arahannya.
” Kami sampai saat ini belum ada informasi baik dari APDESI maupun dari Parade berapa desa yang sudah merealisasikan Program itu. Kami kaget mendengar informasi dari rekan rekan jurnalis sudah ada 44 desa yang sudah realisasi.” Ujarnya
Sambung, Nuryamin pihaknya juga akan meminta informasi ke APDESI
apakah sudah ada agreement dengan salah satu lembaga bantuan hukum atau LBH manapun.
“Dari informasi yang beredar di kelapangan ada salah satu penyedia Jasa Konsultan Hukum yang door to door ke desa – desa. Sedangkan untuk Agreementnya sediri belum ada dengan DPMD.”
” Kami sampai saat ini belum pernah ketemu dengan Salah satu Lembaga bantuan hukum tersebut apalagi ada indikasi ada promosi Cashback. DPMD tidak menerima sepeserpun.dan itu baru katanya ” Pungkasnya.
Tim FPII KORWIL SUKABUMI RAYA