Diaga Muda Indonesa (DMI) geruduk DPTR.
Sukabumi 27 september 2023
Hari Tani Nasional yang setiap tahunnya di peringati pada tanggal 24 september,merupakan tonggak bersejarah bagi Kaum Tani Indonesia.Pada tanggal tersebut pada tahun 1960,di tetapkanlah undang-undang pokok Agraria(UUPA)no 5 tahun 1960 sebagai landasan hukum dan politik bagi di aturnya hubungan yang adil antara kaum tani dan alat produksinya.
Penetapan UUPA dapat di pandang sebagai tonggak sejarah paling penting dalam sejarah Agraria di Indonesia.Sejak kelahirannya UUPA 1960 dengan jelas bahwa cita-cita yang melandasi ditetapkannya undang-undang ini tidak lain untuk menciptakan struktur penguasaan tanah yang diyakini akan mengangkat harkat penghidupan kaum Tani dan untuk menciptakan kemakmuran bersama kaum Tani Indonesia.Namun 63 tahun sudah sejak UUPA di sahkan,nasib kaum tani Indonesia tidak banyak berubah ,masih miskin dan terus dipinggirkan.Berbagai persoalan di hadapi oleh kaum tani dan rakyat Infonesia,baik yang bersipat daerah,nasional maupun internasional.
Penggusuran paksa dan perampasan hak atas tanah di semua tempat,kekerasan dan sawit merusak ekosistem hutan,pengrusahan hutan dan banjir,kekeringan,krisis pangan,kelaparan,penangkapan paksa,pendudukan lahan dan reclaiming,kegiatan land cleraing dan perluasan kebun ,banjir lumpur Lapindo yang tidakvpunya AMDAL dan sebagainya.Di bidang perundang-undangan,dilahirkan produk yang bertentangan dengan UUPA sehingga muncul berbagai konplik agraria yang menempatkan petani di pihak selalu dikalahkan demi kepentingan pembangunan.Selama 5 priode terakhir ini kebijakan rezim yang berkuasa,kenyataannya justru mengabdi pada kepentingan imperialisme(neoliberalisme)dengan memberikan kemudahan bagi perputaran akumulasi modal.
Sejumlah perundang-undangan di bidang agraria telah berhasil di keluarkan ,antara lain UU perkebunan,UU tentang mineral dan batubara,UU kehutanan,UU SUMBER DAYA AIR,UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,perpres no 36 tahun 2005 yang kini menjadi perpres no 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ,UU penanaman modal UU no 25 tahun 2007 menggantikan(UU no 11 1970 dan UU no 6 tahun 1968 tentang penananan modal dalam negri yang diubah dengan UU no 12 tahun 1970).Selain itu hasil advokasi dari DPC DIAGA MUDA INDONESIA sukabumi raya menemukan pernyataan yang dimana kepemilikan tanah di Cinumpang itu hampir 35 hektar dimiliki oleh Bupati sukabumi yaitu Marwan Hamami dan pemilik CV Hijrah Utama Deni Undrus.Total dari 35 hektar ini Bupati sukabumi memiliki 22 hektar,kepemilikan tanah yang di cinumpang dan proses kepemilikan ini menggunakan nama orang lain agar proses kecurangan dalam perampasan tanah tidak terlihat di dalangi oleh Bupati sukabumi itu sendiri,dan sisanya 13 hektar berkepemilikan oleh Deni Undrus yang dimana proses pengambilannya dengan melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang mempunyai tanah di cinumpang,urai ketua advokasi DMI.
Menurut Dewan pendiri Diaga muda Indonesia Edy Rizal Agusti,Kejadian ini menjadi bukti bahwasannya Bupati sukabumi Marwan Hamami sekaligus sebagai ketua dari gugus tugas reporma agraria itu sendiri telah merusak marwah dari GTRA sekaligus Bupati sukabumi yang dimana seharusnya lebih mampedulikan masyarakat sukabumi,bukan malah merebut yang bukan haknya.Bisa kita sebutkan bahwa Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Deni Undrus pemilik CV HIJRAH UTAMA telah melakukan korupsi sekaligus merampas tanah rakyat secara berjamaah.
(Iwan setiawan )