Ada Apa,,,!!! Jaksa Tolak Hadirkan Saksi, Kericuhan Di Ruang Sidang Terjadi

0

Sugeng Guruh Gautama, Terdakwa Kasus Tabrak Lari yang menewaskan Mahasiswi Cianjur ikuti lanjutan Sidangnya, namun sidang tersebut berlangsung ricuh, pasalnya pengajuan kuasa hukum dari sugeng untuk menghadirkan saksi meringankan lanjutan ditolak. Senin (05/06/2923)

Pada awalnya Sidang berjalan dengan lancar, sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Beberapa bukti telah disampaikan kepada majelis hakim oleh saksi meringankan dari pihak keluarga terdakwa, namun majelis hakim terlihat tidak menanggapi atas kesaksian dari keluarga terdakwa.

Usai pemeriksaan saksi selesai, hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa. Namun tim penasihat hukum terdakwa menolak keputusan tersebut, sebab sebelumnya ada kesepakatan jika saksi utama yakni Nur dan Kompol D akan dihadirkan, namun pada kenyataanya tidak.

Terjadi perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa, sehingga memancing tim Kuasa hukum untuk walkout dari persidangan yang sedang berlangsung, walaupun majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Suasana semakin memanas ketika keluarga terdakwa masuk ke area persidangan mendekati tim kuasa hukum, dengan hiateris mereka menangis sembari mendekati meja hakim dan memohon untuk menghentikan persidangan.

Majelis hakim memutuskan sidang diskors sementara, dan akan dilanjutkan setelah ketegangan tersebut mereda.

Ditempat yang sama, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Michel Stanley mengatakan, bahwa pihaknya hanya ingin saksi utama Nur dan Kompol D dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Sebelumnya sudah disepakati bersama, apabila keduanya dihadirkan, terutama Kompol D. Tapi kenapa tidak dihadirkan. Kompol D ini bukan seseorang yang tidak bisa dihadirkan,” kata Michel Stanley.

Menurut mereka, menjelang 20 hari untuk putusan dinilai cukup apabila majelis menunda persidangan selama satu atau dua hari agar Kompol D dan Nur Amelia bisa dihadirkan.

Karena keterangan dari Kompol D sangat berarti agar klienya mendapatkan keadilan. Tim Kuasa Hukum Terdakwa akan mengikuti seluruh proses persidangan, namun mereka hanya memohon agar Kompol D dan Nur dihadirkan dalam persidangan.

Persidangan yang dinilai zalim terhadap kliennya, menjadi pemicu dari adanya kericuhan tersebut, sementara Tim Kuasa Hukum Sugeng Tidak ingin menentukan sikap mereka sebelum melihat bagaimana kelanjutan persidangan tersebut.

(Elga Setiawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *