Inilah modus pelaku pembunuhan tukang ojek bagbagan simpenan

0

Sharegapp | Sukabumi

Kapolres Sukabumi mengungkap motif dan modus pelaku pembunuhan Salman, tukang ojek Bagbagan Simpenan yang jenazahnya ditemukan di jurang Balewer Girimukti, Rabu 3 Agustus 2022 lalu pelaku ditangkap di Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Pelaku adalah pria 34 tahun berinisial V, warga Caringin Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Minggu 7 Agustus 2022

menegaskan pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru selesai menjalani masa hukuman.

“Terimakasih untuk Reskrim Polres Sukabumi, Tim Resmob dan penyidik. Kami mengucapkan terimakasih juga back up dari reskrim Polda Jabar yang membuat kasus ini bisa terungkap. juga terimakasih kerjasamanya backup reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota yang membantu kami mengamankan tersangka,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam rilis kasus pembunuhan Salman.

Dedy menuturkan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula dari penemuan mayat di kampung Balewer Kecamatan Ciemas pada 3 Agustus 2022.

“Setelah kami melakukan otopsi dan pemeriksaan identitas, korban atas nama Salman umur 35 tahun pekerjaan tukang ojek, hasil otopsi ada luka tusuk di bagian perut yang mengenai tulang iga,” kata Dedy.

 

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tanggal 23 Juli 2022. Korban membawa penumpang (pelaku) sekitar jam 2 siang yang memintanya untuk diantarkan ke Girimukti.

“Setelah sampai di sekitar TKP, penumpang V ini minta turun dengan alasan untuk buang air kecil. Versi pelaku terjadi adu mulut dengan korban, terus V mengambil sajam di tasnya, Dan melakukan penusukan kepada korban,” lanjut Kapolres Sukabumi.

“Pelaku kemudian merampas kalung yang didalamnya ada STNK. Serta Membawa kabur kendaraan untuk digadaikan dengan harga Rp4 juta. Penerima gadainya masih DPO,” tambah AKBP Dedy Darmawansyah.

Motif pelaku melakukan kejahatan ini lanjut “Dedi,

“Motifnya adalah penipuan, dan motor yang di ambil dari korban sudah digadaikan, dengan nominal uang 4 juta serta uang tersebut digunakan untuk foya foya,” kata Dedy.

“Barang bukti yang ditemukan satu helm warna hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP pada saat kita olah TKP, baju dan sepatu korban,” sambung Dedy.

 

Pasal yang dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun. “untuk terencana atau tidak masih kami dalami.

 

AKBP Dedy Darmawansyah juga menegaskan bahwa tindak pidana ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan ormas yang bersangkutan merupakan residivis perkara yang sebelumnya juga perkara pernah ditahan kasus curas juga mengambil kalung seorang ibu ibu di daerah Simpenan dan sudah dihukum dan dia keluar, dan kemarin di Polsek Cisaat diamankan dengan perkara kasus penipuan penggelapan, jadi tidak ada hubungannya dengan ormas yang lainnya,” tandasnya.

( Dani SP )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *