korban kasus penipuan dan penggelapan uang, “Indra Saputra” desak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera tangkap terduga pelaku
SUKABUMI – Seorang korban kasus penipuan dan penggelapan uang, Indra Saputra (36) warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mendesak pihak Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap terduga pelaku yang diduga telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Korban yang diketahui asal warga Kampung Karanggantung, RT 25/RW 05, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ini, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp350 juta terhadap kepada terduga pelaku Fadli Radiansyah (41) asal warga Jalan DR, Muwardi II B/4, RT 10/RW 03, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
“Perjanjiannya sih simpel, hanya kita memberikan modal kerja untuk modal usahanya, terus dijanjikan tiga bulan dan diberikan 5 persen hampir kalau dinominalkan sekitar Rp15 jutaan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Nah, usahanya itu ternak lele di Bogor Gunung Sindur,” tukasnya.
Menurut keterangan korban, pelaku awalnya menjanjikan imbalan besar dari sebuah modal kerja dari sebesar Rp350 juta tersebut, untuk modal usaha
peternakan ikan lele dengan keuntungan yang ditawarkan sebesar 5 persen dari nilai uang yang diserahkan.
“Namun diduga uang sebesar Rp350 juta ini, tidak digunakan untuk keperluan usaha melainkan untuk keperluan pribadi, serta uang modal milik korban serta keuntungan tersebut sampai saat ini tidak
ada,” paparnya.
Korban sudah mencoba menghubungi terduga pelaku, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan uang milik korban. Untuk itu, pada Kamis 30Juni 2022 lalu, korban langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk melaporkan terduga pelaku dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang moda usaha fiktif dengan Nomor LP/B2512022 SPKT Polres Kota Sukabumi Polda Jawa Barat atas nama Indra Saputra.
“Jadi, transaksi uang itu, saya berikan pada waktu Senin 5 November 2021 sekitar pukul 17.55 WIB, di jalan Arif Rahman Hakim, Komplek Perbata Nomor 29, RT 06/RW 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” tukasnya.
“Setelah membuat laporan, proses penyidikan dan BAP sudah berlangsung lama sampai terakhir itu di bulan 30 September 2023. Tapi tidak tahu kenapa, sampai sekarang belum ada titik terang perkembangan perkaranya. Jadi, kasus ini sudah berjalan 2 tahun lebih dan hingga saat pelakunya belum juga ditangkap,” paparnya.
Saat korban melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, informasinya terduga pelaku sudah dipanggil. Namun, terduga pelaku tidak pernah memberikan mutasi rekening terhadap pihak kepolisian. Setelah itu, terduga pelaku dipanggil kembali hingga pemanggilan ke tiga. Namun, surat panggilan pihak Kepolisian tidak diindahkan oleh terduga pelaku.
“Nah, sampai sekarang sudah berjalan 2 tahun lebih, katanya tidak kunjung datang ke Polres Sukabumi Kota, padahal itu sudah gelar perkara dan sudah dinyatakan rampung atas penipuan dan penggelapannya, tinggal menindaklanjuti ke arah tersangka,” tandasnya.
“Terakhir komunikasi dengan Penyidik Polres Sukabumi Kota, Bripka Eldian kemarin ada tiga hari yang lalu. Informasinya, katanya mau menerbitkan DPS (daftar pencarian sementara) terhadap terduga pelaku itu,” tukasnya.
Korban telah mengenal terduga pelaku dari temannya yang diketahui bernama David Oktavianus Koleluf yang sudah bersahabat cukup lama dengan kurun waktu sekitar 10 tahun. “Jadi, saya awal kenal dengan terduga pelaku itu, dari teman. Jadi, sebenarnya saya tidak kenal sama sekali awalnya dengan Fadli Radiansyah dan istrinya itu,” timpalnya.
Sebab itu, ia berharap kepada pihak kepolisian dari Polres Sukabumi Kota, dapat segera menindaklanjuti laporannya yang sudah berjalan 2 tahun lebih tersebut dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
“Saya ingin segera pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya juga meminta keadilan yang seadil-adilnya dan uang saya bisa kembali lagi,” pungkasnya.
aconk kupluk / naga