POLRES SUKABUMI KEMBALI MEMBEKUK RESIDIVIS RANMOR YANG MERESAKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SUKABUMI
Sukabumi// Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin langsung Konferensi Pers pengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua yang sangat meresahkan warga di wilayah hukum polres Sukabumi. Sabtu, 09 September 2023.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi.
Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).
Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.
Dalam pemaparan yang disampaikan Oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Menjelaskan “Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Papar Kapolres kepada Tim Humas Polres Sukabumi.
Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.
Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”pungkas nya.
Ditempat yang sama linda Usia (27)thn Ibu rumah tangga dari kp. Cilengka Desa.mekarsari kec.sagaranten selaku korban ranmor” tentunya saya merasa senang motor saya bisa kembali. Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak kapolres dan jajaran nya yang sudah cepat menangani maling ini hinga motor saya bisa kembali pungkas nya. Waktu di wawancar oleh media.
Dani SP