Akibat Penahanan Ijazah, Pungli Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat, Harus Diberantas Habis

0

Sukabumi, Banyaknya kasus penahanan ijazah siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Sukabumi telah menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Dan menimbulkan Kontroversi tentang etika dan keadilan dalam sistem pendidikan.

Praktik penahanan ijazah ini telah menuai kritik dari berbagai pihak. Termasuk dari Pupung Puryanto, Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPD Kabupaten/Kota Kabupaten Sukabumi.

Menurut dirinya banyak orangtua siswa yang mengeluhkan permasalahan tersebut kepada lembaga yang dipimpinnya. Dikatakan Laporan yang telah ia terima, beberapa SMK di Kabupaten Sukabumi telah terbukti menahan ijazah beberapa siswa yang telah lulus. Seharusnya kata Pupung, pihak sekolah wajib untuk memberikan ijazah bagi siswa yang dinyatakan telah lulus dan telah selesai menjalankan program studi mereka di sekolah tersebut. Dan lanjutnya tidak boleh ada penahanan oleh pihak sekolah terhadap ijazah tersebut, apapun alasannya.

“Ada beberapa alasan yang diberikan oleh pihak sekolah mengenai penahanan ijazah itu, mulai dari tunggakan biaya sekolah, hingga ketidakpatuhan siswa terhadap peraturan sekolah dan lain sebagainya. Jawaban seperti itu kan sebenarnya sudah tidak tepat bahkan sudah menyalahi aturan. Karena jelas Pupung, menurut peraturan dari Kementerian pendidikan pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun” Tutur Pupung pada Awak Media Jumat 16/06/2023

Atas kejadian itu pula pria bertubuh gempal itu mengatakan telah mengadukan persoalan yang sangat merugikan siswa tersebut kepada wakil gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum, SE.

“Sebelumnya saya kan telah mendengar statement daripada bapak Wakil Gubernur Jawa Barat, pada saat itu beliau menyampaikan bahwa bila ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswanya, untuk segera melapor kepada beliau. Oleh karena itu saya segera menyampaikan laporan tersebut kepada beliau,” ungkap Pupung

Namun sayangnya laporan yang disampaikan langsung oleh Pupung ke nomor pribadi wakil bupati Jawabarat itu hingga saat ini belum ada respon.

“Sampai saat ini, belum ada jawaban resmi atau tindak lanjut yang diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat maupun pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya jawaban dari Wakil Gubernur ini saya pikir akan dapat menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan dalam masyarakat, terutama bagi orang tua siswa yang merasa hak-hak daripada anaknya tidak diberikan oleh pihak sekolah.” Papar Pupung.

Kemudian Pupung menilai dengan tidak adanya respon dari wakil gubernur itu merupakan sikap yang tidak kurang peka, dan terkesan tidak bertanggung jawab, serta abai terhadap hak-hak para siswa, terutama yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Kan beliau sendiri yang menyampaikan untuk segera melapor bila ada permasalahan seperti itu, tetapi setelah dilaporkan malah diabaikan. Ini kan tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.” Ketua Pupung

Meski begitu Pupung tetap berharap pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Barat.

Kita akan menunggu hingga satu minggu ke depan, bila memang tidak ada jawaban dari Wakil Gubernur, maka mungkin kami akan mencari jalan lain.

Namun, Pupung juga mengingatkan agar Wakil Gubernur tidak menunda dan mengabaikan isu ini. Pupung berharap agar Wakil Gubernur dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikannya tersebut.

Saya berharap bahwa pemerintah provinsi bisa memahami pentingnya isu ini dan tidak mengabaikan tanggung jawab mereka untuk melindungi hak-hak pendidikan siswa di Kabupaten Sukabumi.

“Tapi, ada yang perlu saya garis bawahi, bila laporan kami ini benar-tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, satu yang saya minta kepada Wakil Gubernur Jawa Barat yang terhormat yaitu bapak UU Ruzhanul Ulum, Anda jangan terlalu banyak janji di sosial media, bila tak mampu untuk melaksanakannya.” Tegas Pupung

Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarti sebelumnya telah seringkali memberikan imbauan kepada sekolah menengah atas untuk tidak menahan ijazah siswa. Selain itu, pihak KCD juga telah pernah memberikan bantuan kepada beberapa siswa yang ijazahnya sempat ditahan oleh sekolah sebelumnya, seperti yang pernah disampaikan oleh Pupung. Melalui upaya tersebut, akhirnya pihak sekolah memberikan ijazah kepada siswa-siswa tersebut. Meskipun demikian, masih ada beberapa sekolah yang tetap bersikap membandel dan enggan mengindahkan imbauan yang telah diberikan oleh pihak KCD. Sikap seperti itu menurut Pupung menunjukkan adanya ketidakpatuhan sekolah terhadap imbauan dari Kepala KCD.

Beberapa sekolah nakal yang dimaksud oleh Pupung Puryanto antara lain

SMK Teknika yang berlokasi di Cisaat, SMK Taruna Bangsa di Kecamatan Bantargadung, Madrasyah Aliyah Al-Mukhlisin di Kecamatan Ubrug

Masih menurut Pupung Puryanto ternyata, praktik penahanan ijazah tidak hanya terjadi di tingkat SMA saja yang penangananya harus melalui dinas provinsi, tetapi juga menyebar hingga ke tingkat SMP sederajat.
Menurut Pupung dirinya atas nama lembaga LGS pernah meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperhatikan masalah tersebut.

Melalui Humas, pihak Kemenag pun memberikan imbauan yang sama kepada semua sekolah di bawah Kemenag agar untuk tidak pernah menahan ijazah siswanya.

“Iya, beberapa waktu lalu saya pernah konfirmasi kepada pihak Kemenag atas persoalan itu. Pak Rudi, Humas Kemenag menyampaikan bahwa praktik penahanan ijazah itu adalah menyalahi aturan. Dan ia meminta pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah-ijazah yang ditahan itu kepada para siswa.” Tandas Pupung.

 

Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *