TKW tak bisa pulang, Sponsor dan Agency ILEGAL lepas tanggung jawab, dinas terkait harus segera bertindak..!!
Bandung, Belum berapa lama ramai di jagad media tentang pemberitaan seorang TKW mengaku sedang sakit dan tak bisa pulang di Timur Tengah, baru-baru ini muncul kembali kasus yang serupa seorang TKW asal Majalaya, Kab Bandung yang “tertahan” di negara yang sama.
Sebut saja Yeti (Yeyeh-red), yang saat ini berada di Timur Tengah TIDAK BISA PULANG.
Yeti merupakan TKW dengan pemberangkatan dari sponsor / agency ILEGAL yang di komandoi seorang “Haji” bernama PENDI berdomisili di Majalaya Kabupaten Bandung. Haji Pendi (begitu sapaan akrabnya – red) merupakan sponsor dari sebuah agency ILEGAL yang disupervisi seorang wanita bernama NOVA.
Yeti yang mengeluhkan permasalahannya kepada sang suami dan mengatakan kalau ybs tidak diizinkan pulang karena menurut kesaksian dari “majikannya” melalui voice note bahwasannya Yeti telah “DIJUAL” kepada sang majikan, sehingga Yeti tidak diperkenankan kembali ke negara asalnya, yakni Indonesia.
Sebagaimana diketahui, maraknya pemberangkataan TKW/i ILEGAL merupakan salah satu praktek “HUMAN TRAFFICKING” dan dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan *Pekerja Migran Indonesia.*
Berdasarkan pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang,
yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah :
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
*Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.*
Oleh karenanya, kami selaku media yang merupakan social control MEMINTA kepada pihak-pihak terkait untuk MEMBERANTAS praktek perdagangan TKW ilegal ini SAMPAI KE AKAR-AKARNYA agar tak ada lagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi “korban” dari agency – agency ilegal ini.
(Elga Setiawan)