PENANGKAPAN PENGEDAR OBAT TERLARANG JENIS TRAMADOL DAN HEXIMER OLEH JAJARAN KODIM 0622 KAB.SUKABUMI
Sukabumi,Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Telah diamankan 2 (Dua) orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi berikut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 140 butir Tramadol dan 588 butir Heksimer.
Adanya Informasi dari masyarakat Wilayah Kec. Surade dan Jampangkulon yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang yg salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.
Dari informasi dan pengaduan masyarakat tersebut, Pada hari Selasa pukul 15.00 WIB, anggota Kodim 0622/Kab. Sukabumi melaksanakan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Wilayah Kec. Surade.
Pada pukul 17.30 WIB bertempat di Kios/Pedagang kaki lima ukuran 80 cm x 160 cm Jln. Raya Cirangkong/disamping SPBU Cirangkong Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi telah diamankan penjual berikut dengan Barangbukti obat terlarang golongan (G) Jenis Tramadol 50 mg dan Heksimer di Koramil 0622-14 Surade.
Identitas penjual dan barang Bukti yang diamankan :*
a. Identitas Pelaku :
*1). Wilayah Kec. Surade :*
Nama : Samsul Kamal (Tlp 0822-9921-8401)
Ttl : Teupin Gajah, 22 Oktober 1994
Agama : Islam
Pkrjaan : Petani kebun
Alamat : Dusun Ujong Blang Rt 00 Rw 00 Desa Alue Keutapang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.
Barangbukti yang diamankan :
*Tramadol 40 butir*
*Heksimer 378 butir.*
*2). Wilayah Kec. Jampangkulon :*
Nama : Arif Munandar
Ttl : Alue Ketapang, 01 Oktober 1995
Agama : Islam
Pkrjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Alue Cut Desa Alue Ketapang Kec. Baktya Kab. Aceh Utara.
Barang bukti
*Tramadol 100 butir*
*Heksimer 29 paket 210 butir*
Selanjutnya Kodim 0622 Kab Sukabumi Berkoordinasi dengan Jajaran Polres Kab Sukabumi dalam hal ini Polsek Surade utk penyerahan Pelaku dan Barang Bukti.
Aktifitas jual beli obat terlarang oleh para pelaku sudah berjalan sejak 1 (satu) bulan yang lalu bertempat di rumah Kontrakannya Kp. Simpangtiga Desa Jagamukti Kec. Surade Kab. Sukabumi dan selanjutnya diperjualbelikan di Kios Kaki lima sejak 1(satu) minggu lalu, Selain Wilayah Kec. Surade sasaran penjualan yang dilakukan oleh para pelaku penjual obat keras/terlarang tanpa surat ijin yaitu wilayah Kec. Jampang Kulon.
Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 10.000 (sepuluh ribu) untuk 2 butir Tramadol dan 7 butir Heksimer/paket kemasan.
CEUHAY