KEPALA DESA NAGRAK UTARA KECAMATAN NAGRAK , PENGADILAN AGAMA CIBADAK DAN PUAS GELAR SIDANG ISBAT DAN PENGOBATAN GRATIS
Sukabumi , Sebanyak 27 pasangan nikah mengikuti kegiatan Sidang Isbat Nikah,
acara digelar di gedung aula Desa Nagrak Utara Kec Nagrak Kabupaten Sukabumi, dalam kegiatan tersebut hasil kolaborasi dengan pengadila agama Cibadak Pelabuan ratu dan Puas kabupaten sukabumi ,( 9 /02/2023)
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Nagrakutara Basroh Ramdansyah mengatakan, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh steakholder yang telah bekerjasama menggelar sidang istbat nikah. Menurutnya, Isbat Nikah merupakan program pengadilan agama yang sangat membantu, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap status perkawinan dan jelas menjadi syarat administrasi kependuduka Dll, adapun jumlah yang ikut serta sebanyak 27 pasangan dan 3 sidang cerai. ucapnya.
“Hari ini juga secara bersamaan Komunitas PUAS ( Persatuuan Unit Ambulance Sukabumi) yang melaksanakan kegiatan pengobatan gratis bekerjasama dengan tim Puskesmas Kecamatan Nagrak, yang mana pesertanya bukan hanya dari desa Nagrak akana tetapi sekecamatan nagarak dan sekitarnya,” “ungkap Basroh Ramdansyah”
Di sisi lain Menurut ketua Pengadilan Agama Cibadak ini adalah kegiatan diluar gedung Pengadilan Agama Cibadak yang diselenggarakan di Gedung aula Desa Nagrak Utara, sidang isbat nikah di luar gedung ini dalam rangka melaksanakan program Peradilan Agama Mahkamah Agung untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, melayani masyarakat yang belum mempunyai asas legalitas yaitu jati diri atau bukti dalam rangka tertib administrasi “kami membantu mengupayakan masyarakat yang tidak mampu membayar buku nikah dan akte cerai,
Ini merupakan salah satu bentuk program pengadilan agama Cibadak dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan. ucap Ketua Pengadilan Agama Cibadak.
Sidang luar Gedung Isbat Nikah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Nagrak utara kecamatan Nagrak, yang telah menikah namun belum tercatat di KUA agar kemudian memiliki buku nikah, karena buku nikah sangat dibutuhkan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya,” pungkas ” Dra Ma’ripah Ketua Pengadilan Cibadak”
Aconk Kupluk