Pelaku Penusukan EK di Cibadak, Sukabumi Akhirnya Tertangkap
Sukabumi,Mei 16, 2022 – Satuan Serse Polsek Cibdak Kriminal Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang wanitadalam pengejaran selama tiga hari pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB ketika akan mengarah menuju benda Lio Gunung Walat Cibadak. Dari hasil penangkapan, motif pembunuhan pun terungkap.
Terduga pelaku, Rai (30) ditangkap di sekitaran benda gunung walat, Kecamatan Cibadak. Berusaha melawan anggota Polisi akhirnya polisi terpaksa menembak kaki tdan mengenai kaki kiri si pelaku.
Dalam Keterangan dari saksi dan tersangka terungkap bahwa yang bersangkutan ini merasa sakit hati dan dendam kepada korban, ” ucap Kompol Maryono, Kapolsek Cibadak yang didampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, di Mapolsek Cibadak, (16/5/2022).
Sempat Terdengar Cekcok, Pelaku sakit hati karena korban tidak bisa melanjutkan hubungan asmara yang lebih serius. Korban hendak rujuk dengan mantan suaminya, tutur Maryono.
Sementara itu, Kasatreskrim menjelaskan pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri, menghindar dari kejaran pihak polisi. Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap modus pelaku untuk lolos dari kejaran polisi.
Selain berpindah-pindah tempat, Ia juga mengenakan peci serta wig/rambut Palsu. saat hendak diamankan, pelaku sudah siap-siap menarik pisaunya. Tapi pelaku berhasil kami amankan, Ia sempat lari ke Parungkuda, kemudian bermalam di Cibenda. Dan sebelum ditangkap Ia hendak kabur lagi ke Gunung Walat,” ucap AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.
Identitas pelaku dapat di ungkap berdasarkan beberapa keterangan saksi yang di peroleh dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi, “bebernya AKP I Putu Asti Hermawan Santosa
Pelaku dapat ditangkap pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB ketika akan mengarah menuju Gunung Walat, “jelasnya
Diterangkan pula saat penangkapan pelaku terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang di pergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran.
Dalam keterangan tersebut Pelaku dijerat pasal 338 Tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP Tindak pidana pembunuhan berencana dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (Aconk kupluk)