Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Purwakarta Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

0

Kabupaten Purwakarta telah menjadi salahsatu daerah yang perkembangannya cukup pesat di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.

Dengan kondisi seperti itu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa. Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Untuk perlindungan lahan pertanian tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Purwakarta sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda menjadi Perda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa malam, 24 Januari 2023.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, pada dasarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengapresiasi terhadap usulan Raperda tersebut, mengingat urgensi terhadap Raperda tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Penetapan rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi peraturan daerah, diharapkan dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Ia juga menyadari jika lahan-lahan pertanian dibiarkan begitu saja, keberadaannya dipastikan bakal semakin terancam alih fungsi.

“Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, seiring makin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,” ujar Ambu Anne.

Kata Ambu Anne, dengan regulasi tersebut kedepan lahan-lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Dia menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektar. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarnya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.

“Lahan-lahan pertanian ini menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini juga akan didorong di sektor perkebunan,” ujarnya.

Anne menambahkan, sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya cukup menjanjikan. Apalagi, Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga ibu kota negara dan ibu kota provinsi. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat mudah.

Diketahui, Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi.

Sebelumnya ada laporan dari Pansus B DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap Raperda tersebut dapat dipahami dan dimengerti. Dalam agenda tersebut tampak hadir unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Insan Pers.

(ELGA SETIAWAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *