PERMAHI DPC KAB. SUKABUMISOROTI ISU KENAIKAN HET GAS ELPIJI SUBSIDI
SUKABUMI- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dpc Sukabumi raya soroti isu kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji subsidi 3Kg di kota/kabupaten sukabumi.
Per tanggal 28 Desember 2022 sekda Kab.Sukabumi Ade Suryaman menyosialisasikan keputusan bupati tentang harga eceran tertinggi (HET), gas elpiji 3kg subsidi, dalam keputusannya Harga Eceran Tertinggi (HET) yang awalnya Rp.16.000.00-, naik menjadi Rp.19.000.00-, dengan jarak diatur dalam keputusan tersebut.
Kami khawatir apabila harga eceran tertinggi (HET) naik, melihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang dimana baru pulih akibat dampak pandemi Covid-19, Ujar Muh. Hernadi Mulyana selaku ketua umum Permahi DPC Sukabumi. Masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari karena kelonjakan harga dari gas elpiji subsidi tersebut, ungkapnya.
mengacu kepada Pasal 24A Ayat 1 PERMEN ESDM No 28 Tahun 2021, pemerintah seharusnya lebih melihat kondisi daerah, daya jual beli masyarakat, serta margin. dalam peraturan menteri juga dijelaskan bahwa regulasi pendistribusian berakhir di pangkalan yang bertransaksi langsung dengan masyarakat.
melihat dari kondisi lapangan bahwa pangkalan gas elpiji subsidi tersebut tidak menyebar luas di lingkungan
masyarakat, harapan kami dari jajaran pengurus PERMAHI DPC Kab. Sukabumi kepada pihak terkait untuk bisa mensosialiasikan terlebih dahulu dan juga lebih memperhatikan kondisi daerah, karena tidak semua wilayah akses menuju ke pangkalan itu mudah ditempuh oleh masyarakat.tandasnya.