Di Duga Ilegal Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Di Daerah Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani – Purwakarta

0

Purwakarta.Adanya pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah rumah tangga yang semakin beragam bahkan untuk pengelolaan sampah bisa dikatakan selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakatd an adanya pencemaran lingkungan (28/12/2022)

Salah satu contoh Yang telah terjadi saat ini adalah adanya pembuangan sampah yang berada di Desa Malangnengah Kecamatan sukatani Purwakarta,TPU (tempat pemakaman umum) di jadikan pembuangan sampah Rumah Tangga, untuk pembuangan sampah rumah tangga

Beberap Awak Media telah menemukan tumpukan sampah rumah tangga yang sudah menggunung tepatnya di tempat pemakaman umum ( TPU) yang berada di Desa malangnengah kecamatan Sukatani – Purwakarta,sampah rumah tangga yang sudah banyak menumpuk di duga di buang dengan sengaja dan sebagian ada yg sudah terbakar sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

Kami pun mendatangi salah satu warga Desa Malangnengah yang tidak mau di sebutkan namanya,untuk menanyakan perihal sampah yang sudah menumpuk di TPU,salah satu warga mengatakan,” ya kang kami warga Desa Malangnengah membenarkan bahwa sampah itu di angkut seminggu dua kali hari Senin dan kamis oleh salah satu pekerja desa lalu d buang di TPU dan ada pungutan biaya untuk sampah”

Warga lain pun membenarkan hal tersebut dan mengatakan kepada awak media bahwa adanya iuran sampah perbulan sebesar 30.000/ bulan.

Dalam pasal 49 ayat 1 huruf b dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Acha kepala Desa malangnengah Selasa (27/12/202) membenarkan adanya pembuangan sampah Di TPU,karena tidak ada lg tempat untuk membuang sampah Di Desa kami tapi itupun bersifat sementara,adapaun untuk iuran sifat nya tidak memaksa,dan rencana untuk kedepannya kami akan membuat tempat pengelolaan sampah yang sesuai.

Kamipun sudah berkoordinasi dengan dinas Lingkungan hidup kabupaten Purwakarta agar nantinya sampah untuk di angkut ,makanya di anjurkan untuk di bungkus plastik atau memakai karung agar memudahkan pengangkutan oleh dinas lingkungan hidup,ucap Acca

Setelah Awak Media mengkonfirmasi,Kabid Pengelolaan Sampah Anggoro mengatakan, bahwa sampah yang menumpuk di Desa Malangnengah yang di buang ke TPU tidak ada laporan dan tidak ada koordinasi atau pun MOU ke dinas LH terutama ke Bagian Pengelola Sampah,kami pun tidak bisa mengangkut apabila pihak Desa tidak ada tembusan ataupun MOU ke LH,itu bisa di katagorikan tempat pembuangan sampah ilegal dan merupakan suatu pelanggaran pidana. Tegas Anggoro
(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *