DBHP Anggaran Tahun 2022 Desa Jatimekar,Purwakarta Sudah Terealisasikan Untuk Item Dan Infrastruktur

0

Puwakarta 24 Desember 2022

Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, sesuai dengan Pasal 1 ayat (20) UU Nomor 33 Tahun 2004. ketika mengalokasikan DBHP kepada daerah mengikuti angka persentase tertentu sebagai pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi

Di Desa Jatimekar,Kecamatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sekitar Kurang Lebih Rp.514 Juta anggaran dari DPHP dan ini sudah terealisasikan untuk Item yang peruntukannya sudah jelas,adapun ada sisa Anggaran kami alokasikan untuk infrastruktur kurang lebih Rp.260 juta untuk tiga titik kegiatan adapun jenis kegiatannya diantaranya Rehab Posyandu di Rw 001 dan RW 003,Jalan Hotmix di RW 001 dan RW 003 ,terakhir TPT di RW 004

Handi Heryana Kepala Desa Jatimekar,Kecamatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta setelah di konfirmasi,Jum’at (23/12/2022) mengatakan,alhamdulillah kegian dari Anggaran DPHP ini saya selalu melaksanakan musyawarah yang melibatkan semua unsur baik RT,RW,Bamusdes,mau pun dari Pihak Bhabinsa dan Bhabinkantibmas itu bisa di buktikan dengan undangan ataupun fhoto” dokumentasi,adapun Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) saya alokasikan ke inprasruktur karna ini meng adpokasi usulan-usulan dari Masyarakat dan hasil berembuk dan musyawarah

Di Desa Jatimekar akan selalu terbuka dalam kegiatan apapun karena sudah jelas di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu

Untuk kedepannya saya akan mengadakan komunikasi langsung dengan PJT II karena ada beberapa benturan adminitrasi yang pertama tidak bisa membangun di atas lahan Negara atau BUMN,ini yang akan saya coba ingin ada terobosan agar supaya tidak terlalu susah untuk melaksanakan pembanguan pungkas Handi.

(EL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *