Proyek Peningkatan Jalan Situ-Pondok Bungur kecamatan pondok salam kabupaten Purwakarta Di Duga Menjadi Ajang bancakan.
Purwakarta, Proyek peningkatan jalan yang beralamat desa Pondok Bungur kecamatan pondok salam kabupaten Purwakarta Jawa barat yang bernilai Rp 1.409.197.912,00 sumber dana dari (APBD) anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penyedia jasa CV. Nec Berkah Utama. Yang beralamat dari kota Tanggerang Selatan
Warga Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondoksalam Purwakarta mengeluh proyek betonisasi yang tak kunjung selesai. Menjadi dampak warga setempat untuk melakukan kegiatan sehari-harinya, tidak bisa lewat karena akses jalan terisolir. Dan warga berharap Pemkab kabupaten Purwakarta segara menindak pelaksanaan proyek tersebut.
Pada tanggal 23 Desember 2022 salah satu awak media mendatangi pihak dinas PUTR Dina Cahyadi kepala bidang pembangunan mengatakan Kontrak habis 28 November 2022, Dina Cahyadi mengarahkan adendum harus ada kondisi post meger, namun dilapangan tidak ada. Klosul kedua dikontrak ada terkait pemberian kesempatan, PKK memberi kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan waktu selama 30 hari
Keterlambatan pekerjaan disini merupakan kondisi dimana penyedia Barang/jasa tidak dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Pusat pengkajian pengadaan Indonesia atau P3I telah mengindentifikasi empat penyebab keterlambatan penyelesaian pekerja dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu;
1. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak
2. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan
3. Mengubah spesifikasi teknis sesuai kondisi lapangan
4. Mengubah jadwal pelaksanaan.
Sudah jelas sesuai peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, maka pkk bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak sesuai ketentuan tersebut.
Kenapa ada perpanjangan kontrak namun Dina Cahyadi mengatakan ada sedikit kendala keuangan dari CV Nec Berkah Utama yang menjadi keterlambatan Dan meminta tolong juga kepada Kaka nya pak mamat untuk membatu kerjaan proyek tersebut, sehingga adanya kebijakan dari dinas DPUTR.
Ketika di pertanyakan apakah betul CV Nec Berkah Utama men-subkontrak-kan Dina Cahyadi mengatakan jika dirinya
Masih komunikasi dengan pemegang kontrak, yang pertama yaitu CV NEC Berkah Utama yang berasal dari Tanggerang Selatan
Sangat disayangkan ketika pemenang tender CV Nec Berkah Utama di duga men-subkontrak-kan ke Mamat sehingga disinyalir adanya bancakan.
Keputusan presiden nomer 80 Tahun 2003 yang mengatur penyedia barang/jasa dilarang mengahlikan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama kepada pihak ke tiga (3)
Ada apa dengan dinas PUTR sehingga peraturan keputusan presiden yang sudah jelas, di duga membiarkan pihak kontraktor men-subkontrak-kan!!!
Diminta Bupati Purwakarta tindak tegas dengan adanya dugaan bancakan. Dan diminta (APH) aparat penegak hukum untuk bertindak.
(Tim)