Ada Apa Dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Kabupaten Purwakarta

0

Purwakarta, Adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kabupaten Purwakarta tidak lain untuk mempertahankan ketahanan pangan yang ada di lahan persawahan tidak halnya yang ada di kabupaten Purwakarta,

adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di beberapa titik yang ada di Kabupaten Purwakarta di duga ada yang di alihfungsi menjadi bangunan

Lahan sawah dilindungi (LSD) yang telah di tetapkan di delapan provinsi oleh kementerian ATR/BPN. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

Meliputi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Setelah konfirmasi kepada dinas DPUTR tanggal 16/11/2022 bidang Tata ruang kepada Kabid Andi Agung M.SH mengatakan bahwa Lahan LSD yang sudah terpenuhi di Purwakarta ada 17.000 Hektar namun saat ini sedang ada beberapa titik yang sedang di revisi untuk di alihfungsi kan,itu pun ada 2 kriteria,
Kriteria 1 Lahan yang sudah di Lindungi (LSD) mutlak tidak bisa di alihfungsi kan.
Kriteria 2 Lahan (LSD) itu bisa di alihfungsi kan, menjadi bangunan pribadi ataupun berbadan hukum itu pun harus melalui rekomendasi dari dinas terkait dan kementrian.

“Apakah bisa Lahan sawah dilindungi (LSD) di alihfungsi kan??”
Menurut pemerintah, dalam hal ini kementrian ATR/BPN, kebijakan ini merupakan bukti keseriusan
Pemerintah menjaga Lahan sawah untuk mempertahan kan dan menstabilkan ketahan pangan yang berada di kabupaten Purwakarta. Yang mana memang mutlak Lahan sawah dilindungi (LSD) tidak bisa di alihfungsi kan untuk kepentingan perorangan maupun berbadan hukum

Di minta Bupati Purwakarta tindak tegas oknum pejabat yang menyalah gunakan wewenang untuk merubah meng alihfungsi kan Lahan sawah dilindungi (LSD)

(Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *