Di Duga Arogansi Oknum PAW Kepala Desa Jatimekar Purwakarta Memberhentikan 3 (Tiga) Aparatur Desa Dengan Sepihak Dan Tidak Ada Rekomendasi Dari Kecamatan
Purwakarta sharegapss.com
Adanya dugaan Arogan dari Pejabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Jatimekar,Kecmatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta,Handi Heryana yang semena-mena memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Desa dengan alasan yang kurang profesional dan tidak mendasar
Pemberhentian sepihak oleh Oknum PAW Kepala Desa di antaranya,Supendi sebagai Sekdes,
Yogi kasi pelayanan dan Herman sebagai Kadus 2 (Dua) Desa Jatimekar,itu tidak ada rekomendasi dari pada pihak Kecamatan ini sudah jelas melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 20217
Setelah di konfirmasi Selasa (01/11/2022) Supendi Sebagai Sekdes menjelaskan
dirinya di paksa untuk mengundurkan diri oleh oknum PAW Kepala Desa Jatimekar dengan alasan yang tidak mendasar,bahkan cenderung seperti ada masalah pribadi
Saya yang memang sudah 5 (lima) tahun menjabat menjadi Sekdes Desa Jatimekar dan tidak pernah ada masalah dengan pekerjaan dan tidak pernah ada masalah denga Kapala Desa yang sebelumnya menjabat,tapi setelah adanya oknum PAW Kepala Desa Jatimekar kenapa di berhentikan sepihak,yang lebih anehnya lagi PAW Kepala Desa sendiri yang mengantarkan surat pengunduran kosong diri Saya ke rumah untuk saya isi,ucap Supendi
Untuk memberhentikan perangkat Desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,jadi untuk memberhentikan perangkat Desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi,Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,pungkasnya
Sampai berita ini di tayangkan pihak kami belum bisa bertemu dengan Kepala Desa
(Team)